KEPUTUSAN KAPOLRI
NOMOR : KEP/153/III/2012
TANGGAL : 22 MARET 2012JOB DESCRIPTION
- Susunan Jabatan pada Poliklinik terdiri
dari Kepala Poliklinik ( Kapoliklinik)
membawahi Baminkes atau Banumkes;
- Kapoliklinik, Baminkes atau Banumkes
diemban oleh pejabat struktural fungsi
Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan
Kesehatan dengan Daftar Susunan
Pejabat sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini;
- Kapoliklinik Bhayangkara dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi memberikan pelayanan sesuai
lapis kemampuan dibidang Kedokteran
Kepolisian dalam mendukung tugastugas
operasional Polri yang meliputi
Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan
Kesehatan Kepolisian (Kespol) dalam
mendukung Polri menghadapi
kontinjensi (bencana dan demonstrasi
massa) serta pelaksanaan Polmas dan
memberikan pelayanan kesehatan dasar
bagi anggota/PNS Polri beserta
keluarganya yang bertugas pada satuansatuan
organisasi dimaksud, siswa didik
serta masyarakat umum, khususnya
yang belum terjangkau oleh Rumkit
Bhayangkara